Presiden
Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia
dan Pemerintah Indonesia.
![]() |
| Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran uang rupiah baru di Gedung Bank Indonesia |
"Kalau
memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan
bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017)
pagi.
Namun,
Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses
masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.
"Sekarang
ini biar menteri dulu," ujar Jokowi.
Pada
dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang
tidak berat sebelah.
"Kita
ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita
ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.
"Namun,
ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan
bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.
PT
Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan
pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).
Penyelesaian
sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak
ada jalan keluar dari kedua pihak.
Terkait
upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport
memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang
sengketa tersebut.
Freeport
mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu
diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.
Pemerintah
mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.
Perbedaan
kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK
setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih
tinggi selaku pemberi izin.
Dalam
IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan
yang berlaku.
Perusahaan
juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah
Indonesia atau swasta nasional.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang
bisa mengekspor konsentrat.

7 komentar:
Maju terus pak jokowi
Freeport berada di kedaulatan negara indonesia. Jadi jangan takut karena indonesia akan mendukung kebijakan bapak jokowi
Ketegasan pak jikowi jempolan.
Junjung tinggi peraturan yang berlaku di indonesia...
Jangan ada intervensi asing di dalam menegakkan peraturan di indonesia
Gimana aja deh aku juga lom tau tempatnya.
Aku gak paham blass
Posting Komentar